Bubarkan Satgas, Presiden Bentuk Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi
JAKARTA (tandaseru) – Penanganan Covid -19 tak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional, sebab Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. Karena itu, Presiden Joko Widodo menbentuk tim yang akan menangani keduanya, yaitu Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden mengeluarkan kebijakan itu Karena memang disadari antara persoalan Covid-19, persoalan kesehatan, dan persoalan ekonomi tidak bisa dipisahkan.
“Sehingga, bila mengutip istilah pak Presiden, kita harus mengatur antara rem dan gas, mana kemudian yang harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi bisa kita selesaikan, persoalan covid-19 yakni kesehatan juga bisa diselesaikan,” katanya.
Menurut Presiden, bila melihat dari waktu ke waktu persoalan Covid -19 kesehatan menunjukan angka baik kasus positif yang sembuh meningkat. Maka persoalan ekonomi juga harus ditangani secara baik. “Keseimbangan itulah yang kemudian diatur oleh presiden,” ujar Pramono.
Adapun fungsi dari komite ini tertuang dalam pasal 6 dan 8 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yaitu;
Pasal 6
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan covid-19
- menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan covid-19 secara cepat dan tepat
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan covid-19
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang di perlukan dalam percepatan penanganan covid-19.
Pasal 8
Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
- menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan emulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang di hadapi sektor-sektor usaha rill secara cepat dan tepat;
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang di perlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Berikut Struktur kepengurusan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Ketua : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Wakil
Ketua 1 : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Wakil Ketua 2 : Menko Polhukam Mahfud Md
Wakil Ketua 3 : Menko PMK Muhadjir Effendy
Wakil Ketua 4 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Wakil Ketua 5 : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Wakil Ketua 6 : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir
Sekretaris Eksekutif 1 (program): Ekonom Raden Pardede
Sekretaris Eksekutif 2 (adminstrasi): Sesmenko Perekonomian Susiwijono
Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Kepala BNPB Doni Monardo
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin
… [Trackback]
[…] There you will find 18351 more Info on that Topic: tandaseru.id/2020/07/22/bubarkan-satgas-presiden-bentuk-komite-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi/ […]
… [Trackback]
[…] Here you will find 36019 more Info on that Topic: tandaseru.id/2020/07/22/bubarkan-satgas-presiden-bentuk-komite-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi/ […]
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: tandaseru.id/2020/07/22/bubarkan-satgas-presiden-bentuk-komite-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi/ […]