TNI AD Tetapkan 50 Anggotanya Jadi Tersangka Terkait Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

0

JAKARTA (tandaseru) – Hingga kini, sebanyak 50 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di wilayah Jakarta Timur termasuk Polsek Ciracas.

Sejauh ini, TNI sudah memeriksan 81 anggota daei 34 satua yang diduga ikut terlibat dalam kasus penyerangan tersebut.

“Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebayak 50 personel,” kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko di Mapuspomad Jakarta, Rabu (9/9).

Sementara itu, sebanyak 3 anggota masih dalam proses pendalaman. Kemudian 23 anggota lainnya, dikembalikan ke satuannya karena dipastikan hanya sebagai saksi.

Lebih lanjut, Dodik menjelaskan, dari 50 anggota yang dijadikan tersangka, salah satunya Prada MI yang diduga sebagai aktor penyebar hoax hingga berbuntut kerusuhan. Prada MI diperiksa usai selesai mendapat perawatan medis pada Jumat (4/9) pukul 11.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Prada MI dijerat pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, aksi brutal dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Dengan menaikki kendaraan bermotor, mereka menyerang Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.

Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran. Pengerusakan juga menimpa sejumlah fasilitas milik warga, hingga terjadi penganiayaan.

1 Comment
  1. casinos not on gamstop

    … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2020/09/09/tni-ad-tetapkan-50-anggotanya-jadi-tersangka-terkait-kasus-penyerangan-polsek-ciracas/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.