IPW: Diduga Karena Isu LGBT, Sesama Anggota Polri Saling Bunuh Lima Tahun Lalu

0

JAKARTA (tandaseru) – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut isu soal kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tubuh Polri sudah pernah terjadi sekitar lima tahun silam. Bahkan, karena isu itu, anggota Polri pernah saling membunuh dan bunuh diri karena isu tersebut.

“Sekitar lima tahun lalu adalah polisi lulusan Akpol yang membunuh polisi lulusan SPN di Polda Papua. Pembunuhan itu diduga terkait isu LGBT,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane saat dihubungi, Kamis (22/10)

Dari data IPW, Neta menyebut kasus itu bermula dari korban dan pelaku yang sempat berpacaran. Saat mendengar korban hendak menikah dengan seorang wanita, pelaku naik pitam hingga membunuh korban dan pada akhirnya pelaku bunuh diri.

“Korban dan pelaku diduga berpacaran. Pelaku cemburu saat mendengar pacarnya hendak menikah dengan seorang wanita. Setelah membunuh korban, pelaku juga bunuh diri,” ungkap Neta.

Kasus lima tahun lalu itu sudah terpendam lamanya. IPW mempertanyakan Polri yang tak kunjung membeberkan kasus tersebut.

“Polri tidak pernah menjelaskan kasus di Papua ini secara transparan,” kata Neta.

Sebelumnya, Brigjen EP diberi sanksi karena terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Selain itu, dia juga diwajibjan untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan hal itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10) kemarin.

Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Disamping sanksi lainnya yakni berupa demosi selama tiga tahun.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Awi.

Dalam kesempatan lain, Awi telah menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

4 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: tandaseru.id/2020/10/22/ipw-diduga-karena-isu-lgbt-sesama-anggota-polri-saling-bunuh-lima-tahun-lalu/ […]

  2. find out here

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: tandaseru.id/2020/10/22/ipw-diduga-karena-isu-lgbt-sesama-anggota-polri-saling-bunuh-lima-tahun-lalu/ […]

  3. Your Domain Name

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: tandaseru.id/2020/10/22/ipw-diduga-karena-isu-lgbt-sesama-anggota-polri-saling-bunuh-lima-tahun-lalu/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: tandaseru.id/2020/10/22/ipw-diduga-karena-isu-lgbt-sesama-anggota-polri-saling-bunuh-lima-tahun-lalu/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.