Kasus Kerusuhan Demo Omnibus Law, Polda Metro Tetapkann 143 Orang Sebagai Tersangka

0

JAKARTA (tandaseru) – Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Ibukota. Sejauh ini, sudah 143 dari ribuan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 143 orang yang menjadi tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, (26/10).

Jumlah tersebut didapat dari 2.667 orang yang sebelumnya diamankan. Namun hanya 142 yang terbukti melakukan tindak pidana. Dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 orang ditahan. Dimana dari 67 orang itu, ada 31 orang yang berstatus pelajar.

“Dari 67, ada 31 orang pelajar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka akibat demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.

 

1 Comment
  1. esketamine powder

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: tandaseru.id/2020/10/26/kasus-kerusuhan-demo-omnibus-law-polda-metro-tetapkann-143-orang-sebagai-tersangka/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.