Hendak Diperiksa soal Kerumunan Hajatan Habib Rizieq, Mantan KUA Tanah Abang Reaktif Covid-19

0

JAKARTA (tandaseru) – Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (2/12) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus kerumunana massa di pernikahan putri Habib Rizieq yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dari total saksi, sebanyak tiga saksi tidak bisa diperiksa yakni Mantan Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana, Haris Ubadilah selaku ketua panitia acara, ahli epidemiologi dari Kementerian Kesehatan.

Sukana sebenarnya sudah memenuhi panggilan polisi namun dirinya tidak diperiksa karena reaktif Covid-19. Sedangkan dua saksi lainnya tidak datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

“Ada satu yang reaktif, kemudian kita lakukan protokol kesehatan, yaitu saudara S, dia adalah KUA Tanah Abang yang lama, dia reaktif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12).

Yusri menuturkan Sukana kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes PCR. Hal itu untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar positif terpapar Covid-19 atau tidak.

Selain Sukana, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yakni, Oka Setiawan selaku Senior Manager Asvec Bandara Soekarno Hatta, Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta, Bayu Meghantara selaku mantan Wali Kota Jakarta Pusat.

Kemudian, M selaku Kepala KUA Tanah Abang yang baru, serta ahli hukum tata negara dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dari sejumlah saksi yang dipanggil itu, kata Yusri, ada dua saksi yang sampai saat ini belum hadir. Yakni, Haris Ubadilah selaku ketua panitia acara dan ahli hukum tata negara dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kedua-duanya belum bisa memberikan klarifikasi tentang ketidakhadirannya. Apa tindakan yang dilakukan, nanti penyidik yang akan merumuskan lagi untuk kedua ini, kita masih menunggu sampai dengan sore nanti,” tutur Yusri.

Kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq yang digelar pada 14 November lalu telah dinaikan ke tingkat penyidikan.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus kerumunan massa ini. Yakni, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.