SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, Polisi Siap Tindak Lanjuti

0

JAKARTA (tandaseru) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum oleh Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan putusan dicabutnya SP3 itu diketok oleh hakim tunggal Merry Taat Anggarasih. Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu pada intinya mengabulkan permohonan untuk melanjutkan penyidikan.

“Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya,” kata Suharno, Selasa (29/12).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan surat dari PN Jaksel soal pencabutan SP3 kasus tersebut.

Meski begitu, Yusri menerangkan pihaknya akan menindak lanjuti jika sudah menerima salinan putusan tersebut.

“Kami menunggu hasil dulu. Ketikannya kami tunggu seperti apa nanti. Ketikan putusannya seperti apa, nanti tindak lanjut kedepan apa nanti kita sampaikan,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi. Perkara ini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan aplikasi pesan tertulis Whatsapp bernuansa mesum yang diduga terjadi antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Namun, polisi menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan chat pornografi yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik,” kata Irjen Pol Mohammad Iqbal yang saat itu menjabat sebagai Karopenmas DivHumas Mabes Polri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan alasan penyidik memberhentikan kasus tersebut karena tidak ditemukanya pengupload kasus chat mesum yang didiga Habib Rizieq itu. Oleh karenanya penyidikan tersebut dihentikan.

“Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” terangnya.

Meski sudah mengeluarkan SP3, namun, kata Iqbal, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika pihak kepolisian mendapatkan bukti baru untuk kasus tersebut kedepannya. “Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” tuturnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.