Segera Disidang, Eks Ketum Hingga Panglima Laskar FPI Ditahan Kejaaksaan di Rutan Bareskrim

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut eks Ketum FPI, Ahmad Shabri Lubis, hingga eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi ditahan oleh Kejagung RI di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Selain itu, ada empat tersangka lainnya yang ditahan oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Keempatnya yang menyandang status tersangka itu yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.

“Ya benar ditahan, termasuk Habib Hanif Alatas soal kasus tes swab RS Ummi Bogor,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Bareskrim Polri sebelumnya menyerahkan Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI pada hari ini. Eks pentolan FPI itu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili dalam persidangan terkait tiga perkara yang menjeratnya.

Ketiga perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri turut melimpahkan lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung RI. Mereka ialah Ahmad Sabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.

Kemudian, dua tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, yakni menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat yang juga berstatus tersangka.

Habib Rizieq dan tersangka lainnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI usai Jaksa Peneliti menyatakan ketiga berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.