Munarman Akan Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Kita Menghargai

1

JAKARTA (tandaseru.id) – Mabes Polri tak mempermasalahkan jika pengacara Habib Rizieq, Munarman mengajukan gugatan praperadilan soal penangkapannya dalam kasus terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pengajuan gugatan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.

“Ya tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, jadi kita menghargai,” kata Ramadhan saat dihubungi, Jumat (30/4).

Ramdhan menjelaskan jika tersangka menganggap ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proes penangkapanya, maka tersangka berhak mengajukan gugatan.

“Ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Munarman rencananya akan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus penangkapan kliennya oleh Densus 88 Antiteror Polri.

“Kita akan praperadilan,” kata eks Tim Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (27/4).

Diketahui, Sebelumnya, Tim Detasement Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman terkait kasus dugaan tindak terorisme.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Munarman ditangkap lantaran menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, dia bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Dalam hal ini, dia terbukti mengikuti baiat kelompok teroris di tiga tempat yakni di Universitas Islam Indonesia (UIN), Medan dan Makassar. Untuk yang di Makassar sendiri, Munarman disebut mengikuti baiat ke ISIS.

Dalam penggeledahan di bekas kantor Front Pembela Islam (FPI), Densus 88 berhasil menyita sejumlah barang bukti berbahaya salah satunya adalah carian bahan peledak TATP (triaceton triperoxide) atau bisa dikenal dengan nama The Mother of Satan.

Selain itu, ada serbuk yang dimasukan ke dalam kaleng hingga beberapa atribut di kantor organisasi masyarakat (ormas) terlarang tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.