Polisi Bongkar Penjualan 325 Unit Motor dan 41 Mobil Bodong di Pati Jateng

1

PATI (tandaseru.id) – Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Demikian diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konfrensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Jumat (28/5).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi, Dirlantas, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, Dirpolair, Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, DansatBrimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, Kabidhumas, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.

“Ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan dibuka nantinya,” jelas Kapolda Jateng.

Dijelaskannya, dari hasil perkembangan pada 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku.

Di dalam gudang tersebut terdapat 57 kendaraan motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas , kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” terang Luthfi.

Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, dimasukan kedalam container lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timur Leste,” bebernya.

Saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah. Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan Transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,” ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.