Anak Pengusaha Akidi Tio Jadi Tersangka Kasus Sumbangan Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid di Sumsel

0

SUMSEL (tandaseru.id) – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan anak dari pengudaha Akidi Tio, Heriyanti soal dugaan penipuan pemberian bantuan dana sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19.

“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro kepada wartawan, Senin (2/8).

Ratno mengucapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diketahui kasus itu terbukti ada unsur pidana.

Saat ini, penyidik Polda Sumsel tengah melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui motif Heriyanti melakukan penyebaran kabar tidak pasti soal dana penanganan Covid-19 di Sumsel.

“Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan,” kata dia.

Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri secara simbolis menerima sumbangan Rp2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Pemberian dana hibah ini sebagai bentuk persahabatan antara keluarga Akidi dan Irjen Eko yabg sudah terjalin lama sehingga memberikan sumbangan tersebut kepada Kapolda. Uang tersebut menjadi kewenangan Kapolda untuk dikelola.

Terkait itu, penyidik Polda Sumsel juga langsung menjemput Heriyanti dan memeriksa yang bersangkutan soal adanya dugaan penipuan kasus tersebut.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.