Polisi Tak Tahan Jerinx soal Kasus Pengancaman, Ini Pertimbangannya

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus pengancaman, I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat medsos, Adam Deni.

Hal ini diucapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat setelah pihaknya melakukan mediasi Jerinx dengan Adam Deni.

“Kalau ditanya ditahan atau tidak? Tidak dilakukan penahanan,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).

Tubagus menyebutkan ada alasan subjektif dari penyidik yang membuat keputusan drummer band Superman is Dead (SID) tidak dilakukan penahanan meski sudah dijadikan sebagai tersangka.

“penyidik berkesimpulan tidak ditahan, kenapa? Karena satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun pemanggilan kedua, kedua barang bukti sudah utuh yang sudah disita penyidik, yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak, ketiga mengulangi perbuatannya diindikasikan yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf dan mengerti apa kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi,” terangnya.

Diketahui, Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx selesai dimediasi dengan pelapor dalam kasus pengancaman yakni Adam Deni di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelapor dalam hal ini sudah menerima permohonan maaf dari Jerinx secara pribadi atas kasus tersebut.

“Terlapor saudara J sudah meminta maaf kepada ybs dan pelapor pun saudara ADJ sudha menerima maaf secara pribadi apa yang disampaikan oleh saudara J dan sudah mengakui memang betul melakukan pengancaman melalui media elektronik,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).

Meski telah memaafkan secara pribadi, namun kata Yusri, pelapor tetap meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk tetap melanjutkan perkara tersebut.

“Tetapi saudara ADJ juga menyampaikan minta tetap proses hukum tetap berjalan, dan kita sudah upayakan proses mediasi tetapi pelapor juga meminta walaupun sudah memaafkan secara pribadi, minta supaya proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan hukum perundang-undangan yang ada,” terangnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.