Tak Suka dengan Konten Tiktok, Wanita Ini Ancam Pengunggah

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial SW karena mengancam dengan kekerasan di media elektronik tetadap seseorang berinisial S.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut insiden pengancaman itu terjadi pada 19 April 2021 lalu. Pelaku tidak suka atas unggahan suatu konten di akun Tiktok korban.

“Kemudian ada satu kalimat yang disampaikan kepada pelapor dalam bentuk kalimat ancaman kepada si pelapor,” kata Yusri, Rabu (8/9).

Sementara itu, Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herman Simbolon menerangkan awalnya keponakan tersangka berinisial YPGW datang ke rumah korban yang merupakan temannya.

Di sana, lanjut Herman, keduanya berenang dan membuat suatu konten hingga diunggah oleh korban ke akun Tiktoknya. Atas unggaham tersebut, tersangka tidak suka dan malah memaki dengan kata-kata kurang pantas hingga mengancam akan melaporkan korban ke polisi.

“Tersangka tidak suka karena korban mengunggah konten keponakanannya berenang,” ucapnya.

Setelah itu, korban langsung menghapus konten tersebut. Namun, tersangka tetap mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Bahkan, ada kata-kata yang dilemparkan tersangka kalau dirinya tidak takut dengan polisi.

“Teman korban mengirim pesan dari tantenya yang isinya menantang tidak takut kalau berurusan dengan polisi dengan mengancam juga akan melaporkan ke polisi,” jelasnya.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Tomohon, Sulawesi Utara. Tersangka dipersangkakan pasal 335 KUHP juncto pasal 29 Undang-Undang ITE.

“Saat ini pelapor dan tersangka sedang melakukan proses mediasi,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.