Viral Pemobil Ditilang karena Bawa Sepeda, Polda Metro Akui Salah Perapan Pasal

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota polisi lalu lintas (polantas) yang menilang mobil berisi sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dalam video tersebut, anggota Polantas  berdalih pengemudi ditilang karena melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan anggotanya salah menerapkan pasal.

“Anggota tersebut ‘salah’ dalam menerapkan Pasal 307,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/9).

Pasal 307 itu sendiri sejatinya berbunyi; ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Menurut Sambodo, apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berplat hitam semestinya menggunakan Pasal 283.

Dimana, kata dia, Pasal 283 menjelaskan; ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

“Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” pungkas Sambodo.

Leave A Reply

Your email address will not be published.