Buntut Kecelakaan Maut, Polisi Berikan Rekomendasi ke Manajemen TransJakarta soal SOP

1

JAKARTA (tandaseru.id) – Kecelakaan maut yang melibatkan dua bus TransJakarta di Jalan Letjen MT. Haryono, Jakarta Timur yang menewaskan dua orang diduga adanya kelalaian dari manajemen TransJakarta.

Untuk itu, Polda Metro Jaya memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen TranJakarta agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Walaupun kasus kecalakaan lalu lintas ini dihentikan karena tersangka meninggal dunia tapi kami harap dijadikan pelajaran berharga bagi kita semua agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Subdit Bin Gakkum, Rabu (3/11).

Sambodo merinci, poin pertama meminta pengemudi bus Transjakarta dicek kesehatan secara rutin sebelum bertugas. Sambodo menekankan, cek kesehatan harus dilakukan oleh petugas medis.

“Bukan sekedar mengisi lembar pernyataan atau ceklis kesehatan maupun kendaraan,” terang dia.

“Kenapa? karena bisa saja kalau andalkan surat kesehatan bisa saja riwayat kesehatan tidak lengkap. Jadi diteliti dengan benar,” sambungnya.

Selanjutnysa, Sambodo menerangkan seluruh pengemudi wajib melaksanakan cek kesehatan secara lengkap. Itu harys berkala setiap 6 bulan sekali.

“Karena bisa saja dia daftar sehat tapi di tengah perjalan dengan faktor umur, cuaca, dan sebagainya terjadi gangguan kesehatan yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi,” terang dia.

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan pada poin keempat, ia meminta agar kecepatan bus Trasjakarta bisa dibatasi secara otomatis.

“Jadi bisa tidak bisa melebih kecepatan tertentu atau terdapat tanda peringatan ketika kecepatan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan,” ujar dia.

Terkait hal ini, Sambodo mengusulkan agar peringatan tidak hanya di ruang kontrol monitoring. Menurut dia, di dalam bus Transjakarta juga harus ada.

“Apakah itu lampu nyala seperti kita pakai safety belt jadi gitu tett tett paling tidak si penumpang bisa peringatkan pengemudi kurangi kecepatan,” tandas dia.

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIB pada Senin, 25 Oktober 2021. Kecelakaan melibatkan dua bus TransJakarta di Halte Cawang, Jakarta Timur.

Bus TransJakarta yang berada di depan terseret sepanjang 17 meter. Akibat kecelakaan, sopir J dan satu penumpang TransJakarta tewas. Sementara itu, 31 penumpang lainnya mengalami luka ringan dan berat.

Dari hasil penyelidikan, kecelakaan itu disebabkan karena sopir bus kehilangan kesadaran akibat penyakit epilepsi yang menyerang saat dia mengemudikan bus.

Atas itu, polisi menetapkan J sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan itu, namun kasus itu dihentikan polisi lantaran sopir bus itu menjadi korban tewas.

Leave A Reply

Your email address will not be published.