Habib Bahar dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung KSAD Dudung

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan keduanya yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Pelapor Eggi dan Bahar, Husin Shihab mengatakan pernyataan keduanya itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di akun Youtube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.

“Bahwa Eggi Sujana dalam Podcast akun YouTube Revolusi Akhlak berupaya memelintir bahasa Pak Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab seolah-olah Pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia,” tutur Husin kepada wartawan, Selasa (21/12).

Sama halnya dengan Eggi, dalam video tersebut, kata Husin, Habib Bahar bin Smith turut memelintir ucapan Dudung yang dianggap seolah-olah menyamakan Tuhan dengan manusia.

“Bahwa Eggi Sujana dan Bahar Smith telah dengan sengaja melakukan framing dan memelintir kalimat pak Dudung yang bilang Tuhan kita bukan orang Arab dengan mengatakan bahwa Pak Dudung telah menyamakan Tuhan dengan manusia,” tutur Husin.

“Sementara Pak Dudung tidak pernah menyamakan Allah SWT dengan manusia, bahkan Pak Dudung tidak pernah bilang bahwa dirinya membenci Arab atau tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab, di situ delik pidananya, mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Husin menyebut bahwa pernyataan Eggi dan Bahar itu telah berhasil menimbulkan rasa kebencian. Apalagi, dalam video itu sudah banyak komentar yang menyatakan membenci Dudung selaku KSAD.

“Mereka sudah berhasil menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan atau kelompok berdasarkan SARA,” ucap Husin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombesl E Zulpan membenarkan bahwa ada laporan Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya terkait pernyataan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Laporan terhadap keduanya terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember 2021.

Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan SARA
Dalam LP tersebut, Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Masih laporan itu disebutkan waktu kejadian terjadi pada 7 Desember 2021 pukul 20.00 WIB dan tempat kejadian di Jakarta Selatan. Kemudian, korban dalam laporan itu disebutkan adalah masyarakat Indonesia.

 

1 Comment
  1. Learn More

    … [Trackback]

    […] Here you can find 84006 additional Information to that Topic: tandaseru.id/2021/12/21/habib-bahar-dan-eggi-sudjana-dilaporkan-ke-polisi-buntut-singgung-ksad-dudung/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.