Lyra Virna Dicecar 35 Pertanyaan, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

4

JAKARTA (!) – Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa artis Lyra Virna terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap pemilik ADA Tour and Travel. Lyra diperiksa selama empat jam lamanya.

Kuasaha Hukum Lyra Virna, Razman Nasution menyebutkan kliennya itu diperiksa oleh penyidik dengan 35 pertanyaan yang berisikan seputaran postingan dari Lyra di Instagram pribadinya.

“Pertanyaan seluruhnya ada 35 pertanyaan, dan itu di seputaran isi dari instagram, dari mbak Lyra Virna yang dilaporkan oleh saudara Lasty Annisa,” kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).

Razman mengaku postingan yang kliennya buat ini hanya sekedar bertanya. Jadi menurutnya ada presumption of innocence atau praduga tak bersalah. “Makanya dari pihak kami meminta dan tadi sudah disetujui akan ada ahli dari pihak kami dan juga saksi, supaya proses ini benar-benar sesuai dengan low is justice the clear itu, penerapan hukum yang benar itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Razman juga meyakini dalam kasus ini, kliennya yang juga istri dari artis Fadlan Muhammad  tidak melakukan perbuatan yang disangkakan sebelumnya oleh pelapor yang merupakan pemilik dari ADA Tour and Travel, Lasty Annisa.

“Kami meyakini insyaAllah klien saya dari beberapa item-item pertanyaan, beberapa postingan-postingan yang saya sudah baca dengan teliti saya meyakini insyaAllah (Lyra Virna) tidak bersalah,” jelasnya.

Sementara itu, Lyra Virna saat dicecar pertanyaan dari hanya mengucakan rasa syukur kepada Tuhan. “Alhamdulillah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik maupun buruk,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memanggil artis Lyra Virna. Pemanggilan kali ini untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik ADA Tour dan Travel Lasty Annisa.

Lyra dilaporkan oleh pemilik biro perjalanan haji, Lasty Annisa, pada 19 Mei 2017. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Penyidik juga telah mengupayakan mediasi terhadap Lyra Virna dan Lasty Annisa terkait permasalahannya tersebut. Namun upaya itu terbilang tidak berhasil. Selain memediasi, polisi juga mencoba mengkonfrontasi keduanya, namun pada saat itu, Lasty tidak hadir.

1 Comment
  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 91442 more Information on that Topic: tandaseru.id/2018/03/22/lyra-virna-dicecar-35-pertanyaan-begini-tanggapan-kuasa-hukumnya/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.